Tokyo –
Pemerintah Jepang berencana untuk memperkenalkan sistem penyaringan khusus turis bebas visa. Turis Indonesia jangan sampai salah nih.
Dilansir dari The Strait Times pada Rabu (4/9/2024), sistem itu diberlakukan untuk mengurangi jumlah pengunjung yang tetap berada di negara tersebut melebihi masa tinggal yang sah atau overstay.
Pengunjung biasanya diizinkan untuk tinggal di Jepang selama antara 14 dan 90 hari, tergantung pada paspor mereka.
Nama sementara untuk sistem tersebut adalah Jesta, yang dimodelkan berdasarkan Sistem Elektronik untuk Otorisasi Perjalanan (Esta) yang dibuat oleh AS untuk tujuan kontra-terorisme.
Pemerintah Jepang bermaksud untuk memperkenalkan sistem tersebut pada tahun 2030, dan akan berlaku bagi pengunjung yang bepergian dari negara-negara bebas visa.
Pengunjung akan diminta untuk menyatakan informasi seperti tujuan masuk dan tujuan yang dituju secara daring, sebelum bepergian ke Jepang. Jika seorang pengunjung ditandai oleh sistem karena berisiko melebihi batas waktu secara ilegal, ia akan diminta untuk memperoleh visa reguler.
Saat ini, pengunjung dari 71 negara dan kawasan tidak memerlukan visa untuk bepergian ke Jepang. Negara-negara tersebut termasuk Singapura, Malaysia, Indonesia, Australia, dan New Zealand.
Pada bulan Juli, Organisasi Pariwisata Nasional Jepang mengatakan bahwa sekitar 17,78 juta wisatawan mengunjungi Jepang pada paruh pertama tahun 2024. Jumlah pengunjung pada bulan Juni saja mencapai 3,1 juta, melampaui angka 3 juta selama empat bulan berturut-turut.
Negara ini menarik sekitar 31,9 juta pengunjung pada tahun 2019, sebelum pandemi Covid-19 melanda. Badan Pariwisata Jepang memperkirakan jumlah pengunjung akan mencapai 35 juta pada tahun 2024, yang akan menjadi rekor tertinggi bagi negara tersebut.
(bnl/fem)