Kategori: Makeup

  • Tak Ada Damai dari Nikita Mirzani untuk Vadel

    Tak Ada Damai dari Nikita Mirzani untuk Vadel




    Jakarta

    Nikita Mirzani ingin laporan dirinya terhadap Vadel Badjideh terkait LM diproses. Tak ada kata damai, Nikita bahkan ingin Vadel dan keluarganya ikut dijerat.

    (/)

    [ad_2]
    Artikel aslinya

  • Tangis Ibu Tamara Tyasmara Iringi Pembacaan Tuntutan Yudha Arfandi

    Tangis Ibu Tamara Tyasmara Iringi Pembacaan Tuntutan Yudha Arfandi




    Jakarta

    Ibu Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni menghadiri sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi di PN Jakarta Timur. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

    Sidang yang dimulai pukul 13.39 WIB itu berjalan cukup haru. Sebab saat JPU membacakan kronologi meninggalnya cucunya, ibu Tamara menangis.


    Pada momen itu, Ristya terlihat beberapa kali menyeka air matanya sembari mendengarkan penjelasan JPU. Sampai saat ini jaksa penuntut umum masih membacakan tuntutannya terhadap Yudha Arfandi atas kasus kematian Dante.

    Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.


    Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Klaim Yudha perihal ini karena ingin melakukan pelatihan pernapasan.

    Atas kasus ini Yudha didakwa dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsidiair 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

    (pig/wes)



    Artikel aslinya

  • Nikita Mirzani Geram Dengar Cerita Saksi Kunci soal Vadel Badjideh

    Nikita Mirzani Geram Dengar Cerita Saksi Kunci soal Vadel Badjideh




    Jakarta

    Aktris Nikita Mirzani ikut mendengarkan saat saksi kunci memberikan keterangan untuk menguatkan laporannya terhadap Vadel Badjideh. Nikita mengaku dibuat geram dengar cerita saksi ini.

    Setelah mendengarkan kesaksian tersebut, aktris yang akrab disapa Nyai itu begitu geram mendengar dugaan yang dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap anaknya (17). Namun, apa yang dia dengar dai saksi, sama sekali tak Nikita Mirzani bocorkan.

    “Kalau dengar dari ceritanya, kalau nggak ada hukum, mendingan gue… gue lindes deh. Kalau nggak ada hukum di Indonesia ya. Tapi, Karena ini masuk ke ranah hukum, biarkan ini menjadi proses hukum aja,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (23/9/2/24).


    “Sadis,” timpal kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

    Fahmi Bachmid menyebut saksi-saksi kunci yang dihadirkan tahu persis kejadian yang dialami oleh anak Nikita Mirzani. Saksi kunci yang dihadirkan oleh Nikita Mirzani disebut berkomunikasi langsung dengan anaknya.


    “Ini saksi kuncinya double. Dia yang banyak tahu. Jadi gini, ada beberapa saksi yang berkomunikasi melalui telepon, WhatsApp, tapi dia komunikasi langsung, bertemu, dan jalan bersama. Dia yang menceritakan dari awal. Ya itu… yang dikatakan Niki, kalau nggak ada hukum, selesai nih,” terang Fahmi Bachmid.

    Diketahui, saksi kunci tersebut merupakan tempat curhat anaknya. Sebagai seorang ibu, Nikita Mirzani tak menyangka apa yang telah terjadi pada putrinya.

    “Tempat curhat, iya. Ya nggak nyangka akan separah ini,” ujar Nikita Mirzani.

    Sampai saat ini, Nikita Mirzani menitipkan anaknya di rumah aman UPT P3A. Vadel Badjideh pada Jumat (20/9/2024) memberikan klarifikasi di hadapan wartawan dan membantah apa yang dituduhkan oleh Nikita Mirzani.

    Nikita Mirzani mempolisikan kekasih putrinya, Vadel Badjideh, ke Polres Jakarta Selatan. Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.

    Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

    (ahs/pus)



    Artikel aslinya

  • Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Atas Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

    Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Atas Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara




    Jakarta

    Jaksa Penuntut Umum menyatakan tuntutan mati ke Yudha Arfandi, terdakwa yang diduga menghilangkan nyawa anak Tamara Tyasmara, Dante.

    Hal ini diungkapkan JPU dalam surat tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).


    Berikut isi tuntutannya:

    Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan, terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan.


    Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.

    Mengenai hal ini pihak Yudha Arfandi memberikan tanggapan yang cukup emosional.

    “Lebay jaksanya!” tegas laki-laki yang mengklaim dirinya adalah ayah Yudha Arfandi.

    “Biarin,” lanjut laki-laki tersebut menjawab soal tuntutan JPU.

    Perihal kelanjutan sidang, akan dilangsungkan kembali dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh pihak Yudha pada 7 Oktober 2024 dengan catatan jadi kesempatan pertama dan terakhir.

    Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

    Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Klaim Yudha perihal ini karena ingin melakukan pelatihan pernapasan.

    Atas kasus ini Yudha didakwa dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsidiair 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

    (pig/wes)



    Artikel aslinya

  • Alasan Nikita Mirzani Selalu Kenakan Masker, karena Ditonjok LM?

    Alasan Nikita Mirzani Selalu Kenakan Masker, karena Ditonjok LM?



    Alasan Nikita Mirzani Selalu Kenakan Masker, karena Ditonjok LM?



    Artikel aslinya

  • Nikita Mirzani Jawab Isu Hidung Luka karena Dipukul Putrinya

    Nikita Mirzani Jawab Isu Hidung Luka karena Dipukul Putrinya




    Jakarta

    Penampilan Nikita Mirzani belakangan ini menjadi sorotan karena selalu memakai masker saat tampil di depan publik.

    Saat ditanyakan langsung terkait hal tersebut, aktris yang akrab disapa Nyai itu mengaku kalau hidungnya terluka.


    “Ada sedikit luka aja,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024).

    Kemudian, saat ditanya soal rumor kalau luka tersebut didapatkan dari pukulan anaknya, LM, bintang film Comic 8 itu menyebut hal tersebut tidak jadi masalah jika dilakukan oleh anak kandungnya.


    “Apa pun itu, asal yang melakukan darah daging saya sendiri, nggak masalah,” tutur Nikita Mirzani.

    Nikita Mirzani sendiri enggan ambil pusing mengenai kondisi hidungnya saat ini.

    “But it’s okay lah nggak masalah. Hidung kan masih bisa gue bikin selama dokternya masih hidup,” ucap.

    Dalam kesempatan yang sama, Nikita Mirzani sedang menjalani pemeriksaan tambahan atas laporannya terhadap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Ada proses pemeriksaan tambahan sedikit saja nggak banyak tapi harus tetap dilakukan terhadap Nikita sendiri. Nikita hari ini hadir dan ada beberapa hal yang akan disampaikan kepada Niki terkait hasil temuan penyidik,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

    Membawa saksi-saksi kunci yang menguatkan laporannya, ia bersikeras ingin menjebloskan Vadel Badjideh ke penjara.

    “Intinya (untuk Vadel Badjideh) dipenjara saja,” tegas Nikita Mirzani.

    (ahs/wes)



    Artikel aslinya

  • Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Ayah Emosional

    Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Ayah Emosional




    Jakarta

    Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante, dituntut hukuman mati. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini menuai reaksi keras dari keluarga Yudha Arfandi.

    Tuntutan ini dibacakan pada sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). Ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad, terlihat emosional ketika menanggapi tuntutan JPU.

    “Lebay jaksanya! Itu doang,” tegas Budi Ahmad ditemui usai sidang Yudha Arfandi.


    Budi Ahmad kemudian memilih untuk tak menjawab pertanyaan wartawan. Ia pergi meninggalkan area Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan wajah yang sangat kesal.

    “Biarin aja, terserah Jaksa. Nggak ada harapan,” jawab ketus Budi Ahmad sambil berjalan.


    Adapun tuntutan yang dibacakan JPU untuk Yudha Arfandi, yakni:

    Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan, terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban.

    Keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan.

    Kami menuntut, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.

    (pus/nu2)



    Artikel aslinya

  • Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Kematian Dante

    Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Kematian Dante



    Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Kematian Dante



    Artikel aslinya

  • Nikita Mirzani Tunggu Kondisi Mental Anak Stabil Sebelum Bicara Mendalam

    Nikita Mirzani Tunggu Kondisi Mental Anak Stabil Sebelum Bicara Mendalam




    Jakarta

    Setelah menjemput anaknya dari apartemen, bagaimana komunikasi Nikita Mirzani dengan putrinya? Sebelumnya Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi sempat mengatakan Nikita Mirzani sudah berkomunikasi dengan putrinya itu.

    Tapi untuk bicara dari hati ke hati, bintang film Comic 8 itu menunggu kondisi mental putrinya stabil terlebih dulu sebelum memulai komunikasi.


    “Kalau dari hati ke hati, tentu belum. Karena kan, kemarin emosinya masih belum bisa terkontrol,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024).

    Untuk menstabilkan kondisi mentalnya, anak Nikita Mirzani masih didampingi oleh psikolog.


    “Emosinya belum stabil, masih butuh ditenangkan lagi. Makanya psikolog dan semuanya dari PPPA dan Komnas Anak datang buat cek keadaannya hari ini, apakah mau makan atau bagaimana,” tutur Nikita Mirzani.

    Aktris yang akrab disapa Nyai itu terus berkomunikasi dengan psikologi yang mendampinginya putri sulungnya.

    “Pokoknya saya komunikasi baik dengan orang yang jagain di sana, sekarang juga kan dia nggak bisa lihat TV, handphone dan nggak bisa ngapa-ngapain,” ujar Nikita Mirzani.

    Setelah kondisi mental anaknya stabil, barulah Nikita Mirzani akan membuka obrolan.

    “Dia tuh harus tenang, harus mengendalikan emosi dulu, kalau dari orang Rumah Aman sudah oke baru diadakan pertemuan,” pungkasnya.

    (ahs/wes)



    Artikel aslinya