Jakarta –
Bunga Zainal hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya soal investasi fiktif hingga merugi Rp 15 M.
Bunga Zainal tiba pukul 10.20 WIB di gedung Direskrimum Polda Metro Jaya. Tidak sendiri, ibu dua anak itu didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Zakky Rabbani.
Pemain film Titip Surat untuk Tuhan itu mengenakan baju berwarna pink dan terlihat matanya sembab. Saat ditanya keadaannya, ia hanya berharap pemeriksaannya berjalan dengan lancar.
“Alhamdulilah, doain ya semoga lancar ya,” kata Bunga Zainal bergegas masuk ke gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024).
Sebelumnya Bunga Zainal sudah memberikan penjelasan soal masalah ini kemarin. Ia menceritakan kronologi menyoal kerugiannya itu.
“Saya dan para terlapor sudah dianggap sebagai saudara saya sendiri. Kedekatan dan aktivitas Intens tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para terlapor untuk mengajak saya berinvestasi pada proyek pengadaan yang saya kemudian menyetujui untuk berinvestasi dengan mengirimkan uang secara bertahap dari tahun 2022 hingga 2024,” cerita Bunga Zainal sembari menahan tangis, di kawasan Jakarta, Kamis (29/8).
Tidak sendiri, Bunga Zainal mengajak suaminya untuk berinvestasi. Tak tanggung-tanggung kerugian yang dialaminya mencapai Rp 15 miliar.
“Total kerugian seluruhnya, diperhitungkan dari modal gabungan antara modal saya pribadi, suami saya dan juga modal dari dua perusahaan saya yaitu PT Bunga Cipta Mandiri dan Bunga Kreatif Studio, dengan modal keseluruhan mencapai kurang lebih 15 miliar,” terang Bunga Zainal.
Karena sudah dirugikan dengan dana yang besar, Bunga Zainal mengambil langkah hukum untuk melaporkan pasangan suami-istri berinisial CD dan SFS ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.
“Jadi pelaporan yg dilaporkan oleh bu Bunga di Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024 adalah dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No 2 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHp dan atau Pasal 372 KUHP,” beber kuasa hukum Bunga Zainal, Muhammad Zaky Rabbani.
Laporan polisi Bunga Zainal terhadap CD dan SFS teregistrasi pada nomor STTLP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya.
(ahs/wes)