Gosip

Bantahan Indra Kenz Sebagai Afiliator Dianggap Polisi Tak Bernilai


Selebriticlub.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menanggapi bantahan Indra Kenz soal statusnya sebagai afiliator Binomo.

Menurut Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara, bantahan Indra Kenz tak perlu dirisaukan.

“Kami penyidik tidak mengejar itu,” ujar Chandra, Jumat (25/3/2022).

Bagi penyidik, masih banyak hal lain yang lebih penting untuk dikejar dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Indra Kenz.

“Kami mengejar alat bukti lain. Masih ada keterangan saksi, kemudian data-data,” kata Chandra.

Malah menurut Chandra, bantahan Indra Kenz sama sekali tidak berpengaruh terhadap proses penyidikan.

“Keterangan tersangka itu tidak ada nilainya dalam penyidikan. Silakan berkelit, itu hak tersangka,” kata dia.

Baca juga:   Trending Topik di Twitter, Desta Malah Gocek Netizen Gabung Hard Rock FM

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz sempat membantah dugaan dirinya berstatus sebagai afiliator Binomo.

“Dia menyampaikan ke penyidik bahwa dia bukan afiliator, tapi pemain biasa,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di kanal YouTube Kompas TV beberapa waktu lalu.

Indra Kenz juga berkata ke penyidik bahwa dirinya sama sekali tidak bermitra dengan salah satu platform binary option tersebut.

Dugaan peran Indra Kenz sebagai afiliator Binomo terungkap usai yang bersangkutan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022 oleh salah satu korban berinisial NM.

Pemilik nama asli Indra Kesuma dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga:   Sama Tiga Suami Berantem Terus?

Oleh penyidik, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong, penipuan dan tindak pidana pencucian uang berkedok binary option sejak 24 Februari 2022.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.





Sumber Artikel

Artikel Terkait

Saksikan Miniseri Magic Tasbih, Tayang Sabtu 2 April 2022 Pukul 14.15 WIB Via Live Streami…

admin

Selvi Kitty Ungkap Anaknya Belum Tahu tentang Perceraian, Tetap Terbuka untuk Pertemuan dengan Rangga Ilham

admin

VIDEO: Selebgram Gabriel Prince Jelaskan Alasan Tolak Tawaran SM Entertainment

admin

Leave a Comment