Jakarta –
Terdakwa Yudha Arfandi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman mati atas dugaan pembunuhan pada anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Ayah Yudha Arfandi, Budi Akhmad, menilai janggal tuntutan tersebut dan mengatakan kalau ada beberapa keterangan palsu yang disampaikan oleh Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Soal Tamara Tyasmara, Budi Akhmad menyebut tak ada ancaman dari keluarganya pada pesinetron tersebut.
“Secara logika dan akal sehat, kalau kita diancam sama orang dibunuh, masa kita memberikan sama yang mengancam membunuh. JPU tahu dan itu tidak terbukti di persidangan, dan Tamara memberikan keterangan palsu mengenai diancam,” kata Budi Akhmad saat ditemui di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).
Sementara itu, Angger Dimas disebut memberikan kesaksian palsu soal Dante diinjak-injak. Padahal, menurut Budi Akhmad hal tersebut tidak ada saat rekonstruksi berlangsung.
“Mantan suaminya Angger Dimas memberikan keterangan palsu terkait diinjak-injak. Ketika rekonstruksi, angger Dimas memberikan keterangan di media kalau ‘anak saya diinjak-injak’, di rekonstruksi itu tidak ada, dia tahu, di persidangan dia menyebutkan juga diinjak-injak, tapi dia tidak bisa membuktikan diinjak-injak itu,” terang Budi Akhmad.
Hal-hal yang memberatkan hukuman bagi anaknya soal tak meminta maaf, pengancaman, dan membunuh secara sadis dibantah oleh Budi Akhmad.
“Isu yang beredar bahwa anaknya diinjak-injak tidak ada. Di pengadilan disebutkan itu tidak ada. Isu mengancam tidak ada. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya itu tidak ada,” tegas Budi Akhmad.
Tuntutan mati dianggap berlebihan oleh keluarga Yudha Arfandi. Mereka berharap nantinya majelis hakim dapat memutus perkara seadil-adilnya.
“Jadi menurut saya, berlebihan tuntutannya, berlebihan menurut saya. Tapi apalah saya, apalagi keluarga saya, apalah terdakwa karena itu tuntutan JPU untuk menuntut seberat-beratnya,” pungkasnya.
(ahs/nu2)