Jakarta –
Artis Atta Halilintar ternyata sudah menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap akun TikTok yang menudingnya menikah siri dengan Ria Ricis. Hal itu disampaikan oleh PLH Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
“Kalau kasus yang dilaporkan oleh AM (Atta Halilintar) sudah kita mintain keterangan, dari penyidik sudah memintai keterangan. Kemudian keterangan sudah dikumpulkan oleh penyidik, jadwalnya tanggal 12 September ya,” kata AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Dalam pemeriksaan yang digelar selama dua jam itu, sebanyak 20 pertanyaan disampaikan oleh penyidik terhadap Atta Halilintar untuk mendalami kasus yang dilaporkannya.
“Diperiksa kurang lebih 2 jam, kemudian dari pertanyaan disiapkan dari penyidik ada 20 pertanyaan. Kemudian berkembang,” ujar AKP Nurma Dewi.
Polisi belum menjadwalkan pemeriksaan untuk terlapor, karena masih mendalami saksi-saksi lain yang akan dimintai keterangan.
“Kita periksa dulu pelapor, kemudian saksi-saksi yang lain, baru kita menjadwalkan terlapor,” ucap AKP Nurma Dewi.
Bedasarkan laporan yang dibuat oleh Atta Halilintar, terlapor terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Pasal yang kita terapkan 27 A juncto 45 UU ITE, (ancaman) 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.
(ahs/mau)