Jakarta –
Gugatan cerai Andre Taulany kepada istrinya, Rien Wartia Trigina, rupanya ditolak Pengadilan Tigaraksa, Tangerang, Banten. Hal itu diungkapkan oleh Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma.
Sebelumnya pada 19 September 2024 keputusan penolakan gugatan itu diterbitkan pengadilan.
“Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa, perkara cerai talak antara Andreas Taulany bin RMI Haumahu memberikan kuasa kepada Dr. Nopia Manurung SHMH dan kawan-kawan sebagai pemohon melawan Rein Wartia Trigina Binti Liz Anthony memberikan kuasa kepada Julia Cesaria SSH dan kawan-kawan sebagai termohon Majelis Hakim menolak permohonan pemohon,” kata Ummi Azma ditemui di Pengadilan Tigaraksa Tangerang pada Selasa (24/9/2024).
Azma mengatakan dari pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan dalil yang diajukan pemohon terkait adanya perselisihan yang terus-menerus tidak terbukti. Hakim menilai Andre dan istri hanya kurang berkomunikasi dalam berumah tangga.
“Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan perkara yang terus-menerus itu tidak terbukti. Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja, sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Junto Pasal 19 huruf F peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 Junto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam,” bebernya.
Di sisi lain, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga ada kesempatan buat mereka banding sampai 4 Oktober 2024.
“Ini kan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi masih masa banding, jadi nanti baru berkekuatan hukum tetap itu tanggal 4 Oktober 2024. Dan baru itulah kita ketahui nanti kalau ternyata tidak ada yang mandi berarti pemohon dan termohon masih suami-istri,” pungkasnya.
(fbr/mau)