Ammar Zoni Beri Penjelasan Terkait Istilah ‘Ikan dan Sayur’ yang Dibahas JPU dalam Sidang Narkoba (Foto: Ravie Wardani/Selebriticlub)
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki dugaan bahwa Ammar Zoni terlibat dalam bisnis narkoba. Dia bahkan dituding memberikan modal pada Akri Ohakai untuk menjalani bisnis barang haram tersebut.
Sempat membahas soal kata ‘ikan dan sayur’ di persidangan, pihak Ammar Zoni pun memberikan penjelasan terkait dugaan JPU bahwa istilah tersebut digunakan untuk menamai narkoba. Bahkan Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar dengan tegas menyangkal pendapat JPU yang menilai kalau kliennya dan Akri memang benar terlibat bisnis narkoba.
Menurut Jon Mathias, istilah tersebut tak bisa menjadi alat bukti dalam persidangan.
“Kalaupun dia pergunakan, bahasa sandi itu dalam Undang Undang, dalam hukum kan tidak dikenakan sebagai bukti, itu bahasa intelijen, jadi itu bukan alibi alasan JPU untuk mengatakan itu narkoba,” kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat belum lama ini.
“Bahasanya selain sayur, ikan, ada bahasa narkoba nggak dia atau sabu, ada nggak?” tambahnya.
Jon mengatakan, pengakuan Akri yang diungkit JPU dalam sidang replik merupakan hal yang wajar.
Sebab, Akri diyakini sebagai pelaku utama dalam kasus narkoba yang menjerat kliennya.