Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menginginkan Adam Deni delapan tahun penjara. Majelis hakim turut menyampaikan hal-hal yang meringankan vonis Adam yaitu bersikap sopan, dan terus terang dalam persidangan.
“Kemudian terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.