Jakarta –
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar dijadwalkan diperiksa sebagai saksi laporannya soal kasus hoaks tudingan hamil duluan hari ini. Namun, Aaliyah meminta jadwal pemeriksaan diundur.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Sangun Ragahdo, kepada detikcom.
“Reschedule ke besok, Jumat, 30 Agustus 2024 dan sudah konfirmasi ke teman-teman Penyidik di Polda Metro Jaya,” katanya dalam pesan singkat, Kamis (29/8/2024).
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengabarkan putri penyanyi Reza Artamevia itu akan diperiksa pada hari ini terkait laporan mereka soal kasus tudingan hamil duluan.
“Aaliyah Massaid sebagai pelapor atau korban dalam dugaan tindak pidana yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, pukul 10.30 WIB, di ruang riksa penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (28/8).
Sampai saat ini, penyelidik masih mendalami unsur pidana dalam kasus istri Thariq Halilintar itu. Tidak hanya Aaliyah, Thariq Halilintar juga akan diperiksa dalam kasus ini sebagai saksi.
“Thariq Halilintar (suami korban atau pelapor) diperiksa pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, pukul 11.30 WIB, di ruang riksa penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ),” tuturnya.
Aaliyah Massaid mengambil langkah hukum melaporkan dugaan penyebaran hoaks karena alasan kehormatan. “Hal (tudingan) tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/8).
Perempuan yang baru menikah dengan Thariq Halilintar pada Jumat (26/7/2024) itu mengetahui adanya tudingan tersebut saat sedang santai sambil melihat TikTok. Dia melihat dua akun TikTok dan satu YouTube yang membuat konten tuduhan dirinya hamil di luar nikah.
“Padahal, menurut pelapor, sampai saat ini tidak hamil,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.
(pus/wes)