Dua Alat Bukti yang Jadikan Vadel Badjideh Tersangka dan Ditahan (Foto: Selebriticlub)
JAKARTA – Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan aborsi terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh aktris Nikita Mirzani. Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang membuat Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik memiliki dua alat bukti yang menjerat VA sebagai tersangka, yakni keterangan saksi korban dan hasil visum dari saksi ahli,” jelas Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kompol Nurma Dewi menyatakan bahwa Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan