Jakarta –
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui Kepala Humasnya, Taslimah buka suara mengenai perceraian Baim Wong dengan Paula Verhoeven.
Gugatan itu diajukan 7 Oktober 2024. Yang mengajukan adalah pengacaranya, Fahmi Bachmid melalui pendaftaran online.
“Sudah terdaftar di panitera PA Jaksel tertanggal 7 Oktober tapi baru terdaftar tanggal 8 hari ini. Yang mengajukan Muhammad Ibrahim,” kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2024).
Dalam gugatan itu, Baim Wong mengajukan hak asuh kedua anaknya. Untuk gono gini, Baim Wong tidak mengajukannya.
“Mengajukan gugatan cerai talak dan hak asuh anak. Pemohon untuk diberikan izin mengucap talak kepada istrinya. Pemohon juga meminta untuk menjadi pengasuh anak dari termohon,” ungkapnya.
Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai dua orang anak berjenis kelamin lagi-laki yang saat ini diasuh bersama.
(wes/pus)