Jakarta –
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indra buka suara perihal laporan Nikita Mirzani kepada pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution. Nikita bersama kuasa hukumnya melaporkan pengacara kekasih putrinya, LM pada Kamis (3/10/2024).
Laporan itu terkait pengungkapan data pribadi yakni hasil USG yang sempat dipublikasi Razman belum lama ini dalam sebuah konferensi pers pada 20 September 2024 lalu.
“Benar hari ini, hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang wanita inisial NM tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur di UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 2,” kata Ade Ary di kantornya, pada Kamis (3/10/2024).
“Jadi peristiwa yang dilaporkan oleh sdri NM adalah terkait kejahatan perlindungan data pribadi,” tambahnya.
Terlapor sendiri adalah Razman. Nikita merasa dirugikan dengan Razman yang menyampaikan hasil negatif hamil daripada LM.
“Yang dilaporkan inisial sdr RAN. Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukan foto USG milik anak korban atau anak pelapor,” ungkapnya.
Kepolisian selanjutnya akan melakukan pendalaman terkait laporan itu. Kepolisian juga akan melakukan pengambilan keterangan klasifikasi dari pihak Nikita dan pihak terlapor.
“Baru saja kami menerima laporan itu. selanjutnya akan dilakukan pendalaman. perlu kami sampaikan bahwa setiap laporan polisi yang masuk akan ditindaklanjuti oleh rekan-rekan kami dari jajaran Reskrim, apakah terkait tindak pidana narkoba, tindak pidana di bidang Krimsus, tindak pidana di bidang Krimum, itu semuanya akan dilakukan tindak lanjut oleh Polda Metro Jaya. Dimulai dari tahap pendalaman yaitu pengambilan keterangan berupa klarifikasi dari pelapor, korban serta saksi yang disebutkan oleh pelapor atau korban,” pungkasnya.
(fbr/tia)