Jakarta –
Tsania Marwa merasa senang karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan orang tua yang berpisah mengambil anak secara paksa dari pemegang hak asuh dapat dipidana. Lantas setelah ada putusan MK apakah Atalarik Syah akan membiarkan Tsania Marwa bertemu anak-anaknya?
Atalarik Syah menjelaskan, dirinya belum bisa membuka pintu rumahnya untuk Tsania Marwa. Hal itu dikarenakan masih ada hal yang belum diselesaikan oleh Tsania Marwa.
“Nggak bisa main ke rumah karena dia nggak jelas, nggak mungkinlah karena kalau menyangkut kasus pengadilan, kan, pidana sayanya loh,” kata Atalarik Syah ditemui di Studio Pagi-pagi Ambyar Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/10/2024).
Atalarik mengatakan apa yang diinginkan oleh Tsania Marwa menurutnya tidak jelas. Sehingga ia tak bisa sembarangan memberikan kesempatan Tsania Marwa menemui anaknya di rumah.
“Gue perjelas, situasi diperjelas karena semuanya buat saya itu nggak ada yang jelas dari dia. Jadi saya nggak bisa sembarangan untuk bebaskan anak-anak saya sedemikian rupa,” ungkapnya.
Bintang sinetron berusia 51 tahun itu mengklaim selama ini tak pernah melarang Tsania Marwa menemui atau memberikan kado pada anak-anaknya. Akan tetapi, memang bukan di rumah, tapi di sekolah.
Atalarik mengatakan banyak saksi yang tahu dan melihat Tsania Marwa masih bisa bertemu dengan anak-anaknya.
“Toh masih bertemu di sekolah, masih bisa bincang-bincang sama anak-anak, dia masih kasih kado, hadiah-hadiah yang sampai ke anak. Ya memang terbukti nggak membatasi, saksi-saksi hidup ada kok semuanya ya, dari pihak pemerintah sampai pihak sekolah juga semua saksi, tetangga saksi, teman-teman juga saksi,” tegasnya.
Ia Juga menegaskan hadiah-hadiah yang diberikan Tsania Marwa kepada anak-anaknya selalu diterima. Namun, ada satu kado yang Atalarik Syah tolak dan tidak dijelaskan apa hadiah yang dimaksud.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan baru terkait hak asuh anak. Orang yang mengambil anak secara paksa di luar kuasanya, atau bukan pemegang hak asuh anak, akan mendapatkan tindak pidana berupa penjara atau denda.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan yang diselenggarakan secara terbuka pada Kamis (26/9/2024).
“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada Januari 2026, rumusan Pasal 330 ayat 1 KUHP telah diperbaiki dan disesuaikan dengan kaidah perumusan melalui penggunaan frasa ‘setiap orang’. Pasal 452 ayat 1 UU 1/2023 menyatakan ‘Setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling alam enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV’. Artinya, tanpa harus merujuk kepada UU 1/2023, pemaknaan frasa ‘Barang Siapa’ telah dinyatakan dengan tegas dalam lampiran II angka 119 UU 12/2011 dimaknai sebagai ‘Setiap Orang’,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dikutip dari laman detikcom.
Saat memperjuangkan pasal ini, Tsania Marwa juga ikut menjadi saksi di MK. Dia merasa menjadi salah satu orang tua yang mengalami hal tersebut, sebagai pemegang hak asuh atas kedua anaknya, tapi Tsania Marwa tak pernah bisa bersama dengan anak-anaknya yang ada di bawah pengawasan Atalarik Syah.
(fbr/pus)