Jakarta –
Doni Salmanan jadi terpidana kasus penipuan binary option. Doni tak lagi jadi sultan ala-ala karena asetnya disita.
Konten kreator yang dikenal karena pamer barang-barang mewah itu kini terancam dimiskinkan. Hartanya dijadikan aset negara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyita aset-aset berupa uang, kendaraan hingga rumah. Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024.
“Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan.
“Nantinya akan dikembalikan ke kas negara. Sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) semua barang bukti kasus Doni Salmanan,” katanya.
Uang yang dikembalikan ke negara berjumlah Rp 7.514.192.641 dan uang tunai Dollar Amerika Serikat yang jumlah keseluruhannya sebesar USD1.300- atau dalam jumlah rupiah sebesar Rp. 20.800.000.
Aset itu akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI guna dilakukan perawatan dan proses lelang di antaranya:
Aset-aset mewah Doni Salmanan yang disita Kejari Kabupaten Bandung Foto: Yuga Hassani/detikJabar
|
1. 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S
2. 2 unit mobil merek Honda CR-V
3. 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR
4. 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk
5. 1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech
Aset-aset mewah Doni Salmanan yang disita Kejari Kabupaten Bandung Foto: Yuga Hassani/detikJabar
|
Kendaraan Roda dua:
1. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2
2. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L
3. 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days
4. 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR3
5. 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4
6. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R
7. 1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio
8. 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125
9. 2 unit sepeda motor merek Honda Beat
Bangunan Rumah dan Bidang Tanah:
1. Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.
2. Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.
(nu2/nu2)