Jakarta –
Doni Salmanan jadi terpidana kasus penipuan binary option. Doni tak lagi jadi sultan ala-ala karena asetnya disita.
Konten kreator yang dikenal karena pamer barang-barang mewah itu kini terancam dimiskinkan. Hartanya dijadikan aset negara.
Lantas bagaimana dengan istrinya, Dinan Fajrina saat ini? Dinan Fajrina mengaku tetap setia dengan Doni Salmanan. Dalam sesi tanya jawab di Instagram miliknya, Dinan Fajrina menuturkan selalu menjenguk suaminya itu.
“Bukan sering lagi atuh (menjenguk) itu mah kewajiban aku ketemu sama suami, bukan satu hal yang perlu dipertanyakan tapi memang sudah kewajiban. Suamiku adalah prioritas nomor satu setelah Allah SWT,” tulis Dinan Fajrina dilihat detikcom, Sabtu (28/9/2024).
Dinan Fajrina juga belakangan mulai mengaktifkan lagi Instagram Doni Salmanan. Ia mengatakan memang dirinya yang memegang akun tersebut.
Bahkan beberapa waktu lalu, Doni Salmanan sempat dikira sudah bebas lantaran Dinan Fajrina memposting foto kebersamaan dalam Instagram miliknya.
[Gambas:Instagram]
“forever,” tulis dalam keterangan unggahan foto tersebut yang diposting pada 14 September 2024.
Netizen kemudian menanyakan apakah Doni Salmanan sudah bebas.
“Kang Doni udh pulang?” tanya salah satu netizen.
“Kang Doni ud bebas yaa?” lanjut akun bdtre****.
“hebatt kak dinan setia banget sama kang Doni walaupun lagi terpuruk gini,” ungkap akun lainnya.
Doni Salmanan dan Dinan Fajrina menikah pada 14 Desember 2021. Sampai saat ini keduanya belum dikaruniai momongan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyita aset-aset berupa uang, kendaraan hingga rumah milik Doni Salmanan. Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024.
“Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan.
“Nantinya akan dikembalikan ke kas negara. Sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) semua barang bukti kasus Doni Salmanan,” katanya.
Uang yang dikembalikan ke negara berjumlah Rp 7.514.192.641 dan uang tunai Dollar Amerika Serikat yang jumlah keseluruhannya sebesar USD1.300- atau dalam jumlah rupiah sebesar Rp. 20.800.000.
Kasus Doni Salmanan
Doni Salmanan dilaporkan atas kasus penipuan trading platform Quotex pada 3 Februari 2022. Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan investasi bodong. Pada Maret 2022, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait platform trading dengan terlapor afiliator Doni Salmanan. Kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim.
Pada hari itu pula, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Quotex.
“Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan. Doni menjalani sidang perdana pada Kamis, 4 Agustus 2022 di Pengadilan Bale Bandung, Jawa Barat. Pada November 2022, Doni Salmanan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 tahun penjara. Tuntutan tersebut disertai dengan adanya denda sebanyak Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Kemudian saat sidang beragendakan putusan, hakim memvonis Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara. Palu tanda vonis itu diketok hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Selain itu, hakim menjatuhi denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara kepada Doni Salmanan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kemudian memperberat hukuman Doni Salmanan. Terpidana kasus penipuan Quotex tersebut kini dihukum 8 tahun penjara.
(wes/nu2)