Jakarta –
Menyoal kasus anak Nikita Mirzani, pihak rumah sakit meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. Ini dilakukan untuk memperdalam soal laporan Nikita Mirzani.
“Untuk update hasil visumnya, hari ini penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit RSCM. Dari pihak rumah sakit meminta untuk pemeriksaan tambahan. Jadi sudah diobservasi oleh rumah sakit terutama ahli dari RSCM, jadi memang dari sana minta kembali untuk pemeriksaan tambahan,” kata AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan kepada wartawan, Jumat (26/9/2024).
Namun, AKP Nurma Dewi tidak menjelaskan rinci pemeriksaan tambahan seperti apa yang diminta oleh pihak rumah sakit. Hasil visum sebelumnya disebut AKP Nurma Dewi masih bersifat sementara.
“Pemeriksaan tambahan yang mengetahui penyidik dan dari ahlinya, dari dokter kandungan. Yang pasti yang didalami sesuai dengan apa yang dilaporkan NM. Untuk (hasil visum) semuanya secara keseluruhan yang diterima penyidik adalah hasil sementara,” jelasnya.
“Untuk hasil visum bisa 1-2 minggu. Jadi memang itu harus diobservasi oleh ahlinya soal kasus yang dilaporkan,” sambung AKP Nurma.
Besok, Vadel Badjideh dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. AKP Nurma Dewi belum bisa memastikan apakah hasil visum sudah bisa ditunjukan atau belum.
Untuk waktu pemeriksaan tambahan, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. “Masih berkoordinasi antara penyidik dan RS dengan ahlinya masih berkoordinasi,” kata AKP Nurma Dewi.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh pada 12 September 2024. Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(pus/wes)