Jakarta –
Mantan artis cilik Chikita Meidy dilaporkan oleh sahabatnya, Shilda Oktavia Rosa, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Chikita Meidy akhirnya buka suara.
Pemilik nama lengkap Chika Cecilia Oktaviany itu kecewa karena apa yang disampaikannya dalam sebuah live streaming malah berujung pada dugaan pencemaran nama baik. Chikita Meidy mengatakan apa yang dia ucapkan adalah kebenaran.
“Saya jujur kecewa banget karena menurut saya hal seperti ini bisa dibicarakan baik-baik. Apa yang saya sampaikan di live streaming itu adalah fakta didasari dengan bukti-bukti terkait yang sudah saya serahkan kepada tim kuasa hukum saya,” kata Chikita Meidy saat menggelar konferensi pers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Chikita Meidy justru merasa nama baiknya lebih tercemar atas laporan polisi yang dibuat oleh orang yang pernah dianggap sebagai sahabat.
“Terdengar lucu ya, merasa dicemarkan nama baiknya padahal sebenarnya dugaan pencemaran nama baik ini ngebomnya ke saya,” tutur Chikita Meidy.
Istri Indra Adhitya itu semula tak tahu dirinya dilaporkan. Dia masih mempelajari laporan yang dilayangkan oleh sahabat sekaligus rekan bisnisnya itu.
“Sangat disayangkan hal seperti ini tidak dimusyawarahkan terlebih dahulu. Saya tahu dari media. Jadi maka dari itu saya butuh untuk silent, mengetahui sejauh mana laporan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Shilda Oktavia mengaku merasa dituduh sebagai dalang dari bangkrutnya bisnis skincare milik Chikita Meidy. Shilda Oktavia mengatakan namanya disinggung dalam siaran langsung Chikita Meidy di TikTok.
“Jadi tanggal 6 September itu akun Chikita live diduga mencemarkan nama baik saya dan menyebutkan profesi juga, menyatakan kalau saya membuat kerugian atas usahanya yang dahulu dan menyatakan kalau saya menjadi dalang dalam menjatuhkan usaha skincare-nya,” kata Shilda Oktavia di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2024).
Laporan yang dibuat oleh Shilda Oktavia Rosa pada 12 September 2024 terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Chikita Meidy dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.
(ahs/pus)