Jakarta –
Rumah tangga Yasmine Ow dan Aditya Zoni diputus bercerai secara online oleh Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor. Hal itu diungkapkan oleh Humas PA Cibinong Dadang Karim.
Dalam keterangannya, Dadang menjelaskan bahwa putusan itu sesuai dengan gugatan awal yang diajukan Yasmine kepada Aditya Zoni.
“Alhamdulillah sidang online barusan sudah selesai, dan putusan sudah di-upload ke sistem kami hasil musyawarah majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut telah memberikan putusan yang amarnya dalam konpesi artinya dalam permintaan awal, dalam hal ini Yasmine ya. Karena Yasmine yang mengajukan gugatan jadi dalam konpensinya mengabulkan gugatan penggugat. Artinya gugatan yang diajukan Yasmine dikabulkan,” kata Dadang Karim ditemui di kantornya Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (24/9/2024).
Kemudian Pengadilan Agama menjatuhkan talak satu dari Aditya kepada Yasmine. “Kemudian menjatuhkan talak satu dari Muhammad Aditya Warman kepada penggugat Yasmine Ow, jadi jatuh talak satu ba’in sughro,” ungkap Dadang.
Untuk hak asuh anak sendiri, jatuh kepada Yasmine. “Kemudian menetapkan anak yang bernama Zayn Serdar Enver Warman di bawah pengasuhan penggugat, jadi di bawah pengasuhan Yasmine,” katanya.
Pengadilan juga meminta agar Yasmine memberikan akses anak kepada Aditya Zoni.
“Kemudian memberikan imbauan ke penggugat untuk tetap memberikan akses terhadap tergugat, artinya Yasmine tetap harus memberikan akses kepada Aditya untuk menjumpai anak tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya Aditya Zoni juga mengajukan hak asuh anak. Namun dalam putusan ini, permintaan adik Ammar Zoni itu ditolak hakim.
“Dalam rekonpensi Aditya Warman menggugat balik Yasmine, tetapi isinya gugatan balik dan isinya minta anak juga. Jadi anak ini diminta oleh penggugat dalam gugatan awalnya juga diminta balik oleh tergugat untuk bersama dia. Nah permintaan Aditya ini ditolak, karena sudah ada rekonpensi,” ungkapnya.
Untuk nafkah dan gono-gini, Yasmine tak mengajukan hal itu kepada Aditya.
“Jadi majelis hakim tidak menjawab, tidak mempertimbangkan karena tidak diminta. Tidak ada gugatan mengenai pembagian harta gono-gini, jadi majelis hakim tidak mempertimbangkan,” pungkasnya.
(fbr/mau)