Jakarta –
Vadel Badjideh dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani terkait anaknya, LM. Saat ditanyakan mengenai hal tersebut, Fahmi Bachmid tidak mau membicarakannya. Ia ingin kepolisian yang buka suara mengenai hal tersebut.
“Kalau itu biar urusannya kepolisian saya tidak menanggapi, itu urusan kepolisian, biar saja. Karena itu lagi dilaporkan terkait tindak pidana yang diatur dalam UU perlindungan anak uu kesehatan dan KUHP pidana,” kata Fahmi Bachmid dihubungi detikhot pada Kamis (19/9/2024).
Sebelumnya Fahmi Bachmid juga menuturkan apa yang disampaikan putri kliennya itu tidak perlu ditanggapi. Dalam Instagram Stories miliknya, LM diketahui marah karena Nikita Mirzani mendatangi apartemennya.
“Secara umum perbuatan yang dilakukan anak di bawah umur, yang belum dewasa itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Termasuk pernyataan yang disampaikan oleh LN karena tidak didampingi orang tuanya, maka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian mohon dikesampingkan,” pungkasnya Fahmi.
Nikita Mirzani melaporkan VA soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ada pun alasan Nikita Mirzani melaporkan VA kepolisian adalah untuk memberikan efek jera dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
“Jadi gini, kenapa sih sampai gue melaporkan orang tersebut? Ini tuh untuk pelajaran buat semua orang tua yang ada di luar, ketika kalian punya anak, anak kalian masih dibawah umur, di perlakukan tidak baik, tidak benar, tidak selayaknya, kalian wajib lapor,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
(fbr/wes)