Jakarta –
Nikita Mirzani sepertinya tidak bisa diam sampai harus jalan-jalan ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan sosok VA.
Tentu saja pelaporan ini berkaitan dengan anak perempuannya, LM. Nikita Mirzani sendiri mengatakan apakah sampai saat ini masih berkomunikasi dengan anaknya itu?
“Gue mendingan komunikasi sama Tuhan saja. Biar kalian masih gemas lah,” ungkap Nikita Mirzani seraya tertawa saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).
Ia tidak mau membahas soal lebih lanjut mengenai hal tersebut. Tapi satu yang pasti ia memastikan kedua anak laki-lakinya saat ini dalam keadaan sehat.
“Anak-anakku sehat walafiat dan lagi sekolah,” kata Nikita Mirzani lagi.
Pengacara Nikita Mirzani menjelaskan kliennya ini sudah banyak bercerita mengenai keluh kesahnya. Tapi perbincangan itu tidak bisa diungkap karena masalah pribadi.
“Akhirnya Niki telepon saya kemarin (Rabu). Selama ini saya nggak terlalu masuk ke ranah privasi dia, tapi Niki ngajak jalan-jalan ke Polres. Memang lama dia nggak ke Polres. Ya sudah kita ke sini dan ada yang kita laporkan,” kata Fahmi Bachmid.
Fahmi juga menuturkan masalah yang disampaikan Nikita Mirzani sangat rumit. Ia juga menjelaskan kalau Nikita Mirzani sudah turun tangan berarti tidak bisa dimaafkan.
“Harus ambil sikap lapor polisi kalau Nikita sudah turun tangan. Belum baca detail siapa yang dilaporkan, yang jelas terlapornya ada dan buktinya ada. Terlapornya manusia atau orang, bukan akun. Nggak ada kaitan dengan postingan ini tindakan nyata,” elak Fahmi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memberikan penjelasan soal siapa yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Bintang film Comic 8 itu melaporkan satu orang.
“Betul, saudara NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA, kemudian yang menjadi korban LM (17),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Jaksel, Kamis (12/9/2024).
Nikita Mirzani melaporkan VA soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(wes/nu2)