Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Yudha Arfandi mengenai kematian anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, Dante.
Dalam sidang kali ini, Karel Dominggus dihadirkan sebagai saksi dari pihak Yudha Arfandi yang sudah bersahabat selama 12 tahun.
Setelah meninggalnya Dante, Karel Dominggus rupanya sempat melihat CCTV saat Yudha Arfandi membenamkan Dante di kolam renang.
Sebagai sahabat, Karel Dominggus merasa Yudha Arfandi tidak mungkin berniat jahat membenamkan atau menenggelamkan Dante.
“Nggak sampai ke otak saya, nggak mungkin (Yudha Arfandi menenggelamkan Dante) meskipun saya lihat (CCTV), karena saya kenal baik sama saudara Yudha,” kata Karel Dominggus dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).
Menurut Karel, Dominggus tindakan Yudha Arfandi terhadap Dante saat di kolam renang merupakan hal yang wajar. Kemudian, Hakim Ketua, Immanuel menekankan pertanyaannya soal Yudha Arfandi yang membenamkan Dante sebanyak 12 kali.
“Lalu yang bagian membenamkan dan membenamkan itu?” tanya Immanuel.
“Ya itu latihan pernapasan,” jawab Karel Dominggus.
Karel Dominggus menilai Yudha Arfandi memang melatih Dante berenang secara keras. Dalam kesaksiannya, apa yang dilakukan terdakwa menyerupai kerasnya pelatih Dono berenang sama dengan Yudha Arfandi saat melatih Dante.
“Ini maksud Anda Yudha sama seperti pelatih Dono berenang, melatih (renang) dengan keras? Lalu setelah menonton CCTV, Anda menilainya wajar?” tanya Immanuel lagi.
“Ini salah satu cara latihannya Arfandi,” jawab Karel Dominggus.
Kemudian, hakim Immanuel menekankan lagi jika hal tersebut wajar dilakukan, mengapa Dante bisa meninggal dunia. Mendengar pertanyaan tersebut, saksi Karel Dominggus tak memberikan jawaban.
“Saya tidak mau menjawab. Saya punya hak tidak menjawab,” ucap Karel Dominggus.
Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang kawasan Jakarta Timur. Yudha Arfandi sebagai terdakwa dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(ahs/wes)