Jakarta –
YouTuber Thariq Halilintar kehabisan kesabaran. Selama ini ditahan, kini ia mengeluarkan unek-unek terkait berita fitnah istrinya, Aaliyah Massaid.
Dilihat dari Instagram Story, Thariq memperlihatkan beberapa akun media sosial dari YouTube dan TikTok yang membuat narasi tak benar. Ia kesal Aaliyah Massaid dituding hamil duluan.
“Ada-ada saja narasi fitnah yang ingin kalian bangun setiap harinya,” tulisnya dilihat Sabtu (24/8/2024).
Adik Atta Halilintar itu merasa kehormatan istrinya sudah direndahkan. Ia tak akan tinggal diam.
“Yang jelas kalau sudah merendahkan kehormatan istri saya, saya tidak akan diam,” tulisnya.
Thariq Halilintar dalam unggahan selanjutnya terlihat mendampingi Aaliyah Massaid. Wanita yang dinikahinya pada 26 Juli 2024 itu tampak sedang menandatangani sebuah surat.
Ternyata kertas itu merupakan surat laporan kepolisian. Mengutip dari detiknews, Aaliyah melaporkan akun media sosial tersebut atas dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.
“Benar, LP diterima 22 Agustus 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Sabtu (24/8/2024).
Ade Ary menjelaskan laporan Aaliyah Massaid dibuat di Polda Metro Jaya. Laporan putri penyanyi Reza Artamevia itu sedang diusut polisi.
Tertulis dalam surat kronologi pelaporan dari Aaliyah berawal ketika dirinya sedang membuka-buka media sosial. Ia lalu menemukan sebuah unggahan di akun TikTok yang menyebarkan informasi hoax soal dirinya.
“Yang dilaporkan adalah akun TikTok @esmeral****** dan @media****** serta akun YouTube @infomed***** dan tiba-tiba pelapor menemukan postingan yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah,” tutur Ade Ary.
Aaliyah Massaid sangat dirugikan atas berita fitnah. Dia pun melaporkan akun-akun tersebut ke Polda Metro Jaya dengan laporan bernomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Yang dilaporkan terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A juncto pasal 45 Ayat (24) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP,” pungkas Ade Ary.
(mau/nu2)