Jakarta –
Tengku Dewi Putri memberikan klarifikasi secara langsung terkait mencabut gugatan cerai kepada Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong. Tengku Dewi Putri memberikan penegasannya.
“Mau klarifikasi tentang berita yang sekarang itu dari kemarin ya, bahwasanya saya mencabut gugatan di pengadilan. Saya meluruskan karena banyak yang bertanya, ‘Apakah benar atau nggak?’ Kalau dari saya, beritanya tidak benar ya… salah,” tegas Tengku Dewi Putri ditemui di kantor pengacara Minola Sebayang, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024) malam.
Perempuan yang baru saja melahirkan anak keduanya itu mengaku kaget dibilang mencabut gugatan cerainya. Ia Merasa tidak pernah melakukan tapi tiba-tiba gugatan cerai disebut sudah dicabut.
“Sampai saat ini saya kaget, malah ada laporan bahwasanya statusnya sudah dicabut ya ternyata. Itu saya kaget banget. Saya benar-benar nggak tahu. Jadi saya makasih sama teman-teman wartawan yang sudah menginformasikan bahwasanya dicabut gitu loh,” ungkapnya.
“Saya sendiri sebagai orang yang nggak ngerti hukum, nggak paham juga,” sambung Tengku Dewi Putri.
Mengenai hal kabar pencabutan gugatan cerainya terhadap Andrew Andika disampaikan oleh Dadang Karim selaku Humas Pengadilan Agama Cibinong. Menurut Dadang, gugatan yang diajukan Tengku Dewi sudah dinyatakan selesai di sistem sejak 4 Juli 2024.
“Tengku Dewi sama Andrew Andika seperti yang terdata di aplikasi kami, beliau ini daftar di Pengadilan Agama Cibinong tanggal 7 Juni 2024 yang mengajukan Bu Dewi. Tanggal 4 Juli 2024 perkara tersebut telah selesai diregister kami karena dicabut oleh Tengku Dewi,” kata Dadang di kantornya Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/8).
Tengku Dewi Putri menggugat cerai Andrew Andika melalui e-court ke PA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 6 Juni 2024. Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Tengku Dewi dengan nomor register PACBN/06062024/WIL.
Tengku Dewi Putri melayangkan gugatan cerai karena Andrew Andika yang diduga suka bohong dan menggoda perempuan.
(pus/wes)