Jakarta –
Musisi David Bayu kembali mendampingi putrinya ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait penyebaran video syur. AP yang diduga perekam sekaligus penyebar, juga disebut sebagai mantan kekasih anak David Bayu.
David Bayu mengapresiasi kepolisian karena menangkap terduga pelaku penyebar video syur yang menyeret putrinya.
“Saya mau ucapkan terima kasih kepada kepolisian Polda Metro Jaya sudah bekerja sama dengan baik. Mengucapkan langsung kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terima kasih,” kata David Bayu di Polda Metro Jaya, Selasa (13/8/2024).
Mantan vokalis Naif itu menegaskan dirinya tak ingin bertemu dengan AP. David Bayu juga tak banyak merespons saat ditanya mengenal sosok AP atau tidak.
David Bayu menjawab dengan menggelengkan kepalanya. Dia mengatakan fokus untuk mendampingi putrinya yang sampai saat ini masih syok.
“Sebenarnya dia hari ini masih nggak enak badan, masih syok, dan belum bisa menerima realita sedikit kayaknya. Jadi saya harus mendampingi selalu. Tapi karena hari ini ada panggilan, ya harus (datang),” ucapnya.
Anak David Bayu juga sudah membuat laporan polisi. Laporan itu dibuat pada 7 Agustus 2024.
“Mungkin saya pertegas lagi, kenapa tanggal 7 itu kita membuat laporan karena ada dugaan dan memang setelah diproses. Ada ancaman untuk menyebarkan. Jadi keputusan dari klien kami dan putrinya, membuat laporan pada tanggal 7 Agustus kemarin,” jelas Sandy Arifin sebagai kuasa hukum.
AP ditangkap di kediamannya pada Sabtu (10/8/2024). AP juga ditetapkan sebagai tersangka.
AP disebut sebagai pria di video syur tersebut dan sebagai perekam. Dia pun diduga sebagai penyebar pertama video yang menyeret nama anak David Bayu.
“Memerankan (sebagai pemeran pria) dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Des 2022. Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S** username @b**,” jelasnya.
Cowok yang tak memiliki pekerjaan itu mempunyai motif sakit hati oleh AD. Selain itu, ada motif lain mengapa AP sampai menyebarkan video pribadinya dengan AD.
“Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Tersangka AP sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Atas kasus ini, dia dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(pus/mau)