Jakarta –
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat masih terus mendalami soal kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh mantan manajer selebgram Fuji, Batara, senilai Rp 1,3 miliar. Hari ini penyidik kembali memanggil Fuji.
Kali ini, penyidik memanggil Fuji dan kakaknya, Fadly Faisal, untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus ini. Didampingi Sandy Arifin selaku kuasa hukum, Fuji dan Fadly diminta untuk mengklarifikasi beberapa keterangan yang diperlukan oleh polisi.
“Ada keterangan tambahan, yang harus disampaikan sama om Fadly dan Uti, hari ini mau diklarifikasi ulang ada beberapa keterangan tambahan,” kata Sandy Arifin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP, Andri Kurniawan, mengungkapkan kalau Batara telah menggelapkan hasil jerih payah Fuji senilai Rp 1,3 miliar.
“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Jumat (5/7/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Batara menggunakan uang tersebut atas keperluan pribadinya.
“Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertain selama dia masih menjadi manajer korban,” tuturnya.
Proses penyidikan pun berlanjut hingga akhirnya pihak kepolisian menetapkan Batara sebagai tersangka. Akhirnya, Sabtu (29/6) polisi resmi menahan Batara terkait kasus tersebut.
“Benar, kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, kita lakukan penahanan,” pungkasnya.
(ahs/pus)