Jakarta –
Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, MRS dan JE, terkait kasus dugaan penyebaran video syur mirip anak musisi ternama Indonesia.
Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda, MRS berada di Pasuruan, Jawa Timur, sementara JE diamankan di Padang, Sumatera Barat.
“Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap 2 orang dimaksud,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resmi kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Pembagian tugas dari kedua tersangka adalah MRS memasarkan video syur melalui media sosial, sementara JE adalah pengunggah konten pornografi tersebut.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dengan sejumlah barang bukti yang telah disita.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Sebagai informasi, perkara soal video syur mirip anak musisi ini awalnya dilaporkan oleh pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah dan sudah teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA. Feri melaporkan pemilik akun terkait Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Peristiwa ini berawal saat terjadi kehebohan di media sosial beberapa waktu lalu setelah adanya lebih dari tiga potongan video syur berdurasi singkat yang yang diduga mirip anak perempuan dari musisi ternama Indonesia.
Dalam video yang tersebar, warganet menyoroti letak tahi lalat dari anak musisi itu terdapat di sebelah kiri, dan letaknya mirip dengan sosok yang berada di video syur.
Selain itu, letak tato di sebelah kanan perempuan yang berada di dalam video syur itu juga diduga memiliki kemiripan dengan milik anak musisi tersebut.
(ahs/wes)