Jakarta –
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat awal bulan ini, Ammar Zoni didakwa dengan pasal Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ammar Zoni terlibat dalam bisnis peredaran gelap narkoba.
Ammar Zoni diduga tidak melakukan bisnis ini sendiri melainkan bersama dengan Akri, rekannya, yang sudah ditangkap dan dituntut 10 tahun penjara oleh JPU.
Di sidang lanjutan yang digelar Selasa (30/7/2024), terungkap sederet fakta baru terkait bisnis narkoba tersebut. JPU Azam Akhmad Akhsya mengungkapkan adanya upaya dari pihak Ammar Zoni dan rekannya Akri untuk menyembunyikan fakta dan berbohong.
Sebelumnya, Akri sempat menyebut punya bisnis pertanian biji pala yang dijalankan bersama Ammar Zoni. Namun kecurigaan muncul dari JPU yang kemudian menduga bahwa bisnis tersebut bohong belaka. Azam Akhmad Akshya merujuk kepada pembelaan yang dilakukan oleh Ammar Zoni sebagai terdakwa soal bisnis tersebut.
Selain itu Azam juga menemukan ada banyak ketidakcocokan antara pernyataan Ammar Zoni yang satu dengan pernyataannya yang lain.
“Bahwa pada pembelaan saudara, poin F keterangan ke terdakwa, menunjukan terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur. Pada halaman 13 terdakwa menyangkal bukti transfer dalam percakapan WA (WhatsApp). Namun pada halaman 14 terdakwa justru mengakui bukti transfer dalam percakapan WA yang merupakan hasil bisnis, bukan hasil penjualan narkotika jenis sabu. Oleh karena itu keterangan terdakwa yang lainnya juga patut diragukan kebenarannya. Poin 3 pada poin D, saudara mengakui benar terdapat transfer uang dari saksi Akri kepada terdakwa serta pemberian sejumlah uang cash, namun saudara menambahkan uang tersebut merupakan pengembalian modal usaha pertanian biji pala,” kata Azam dalam persidangan.
Selain itu ditemukan juga Ammar dan Akri kerap menggunakan kata ikan dan sayur dalam percakapan mereka. Azam menilai dua kata tersebut tidak masuk akal digunakan dalam sebuah bisnis pertanian biji pala.
Terungkap dan diakui oleh Akri bahwa ikan dan sayur merupakan sandi rahasia yang digunakan keduanya untuk bisnis narkoba. Dua kata tersebut muncul dalam bukti percakapan WhatsApp.
“Di dalam percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa (Ammar) tidak ada percakapan bisnis pala. Justru yang ada adalah pembahasan bahasa sandi ikan dan sayur. Terdapat beberapa fakta dalam nota pembelaan yang tidak sesuai dengan fakta. Di antaranya, penasehat hukum menyampaikan bahwa, fakta, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 1,2 juta kepada saksi Akri untuk mendapatkan sabu dengan berat 5 gram. Sedangkan dalam keterangan terdakwa di persidangan, narkotika tersebut didapat dengan cuma-cuma atau gratis,” kata Azam lagi.
“Dia mengakui ada bukti transfer tapi dia tidak mengakui bahwa itu bukti transfer bisnis narkoba, melainkan bisnis biji pala. Logikanya, saya mengajak teman-teman berpikir, Akri ini baru setengah bulan keluar dari (lapas) Cipinang, sudah punya bisnis pala. Itu menjadi pertanyaan kita dalam replik. Kalau ikan dan sayur itu bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukan ke majelis hakim. Ikan dan sayur itu kita pertegas lagi kepada Akri maksudnya apa. (Akri bilang) maksudnya sabu. Katanya kan bisnis pala, tapi ngomongnya kok ikan dan sayur,” kata Azam ditemui usai sidang.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun lantaran melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ammar Zoni ditangkap ketiga kalinya lantaran narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan, barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat empat paket sabu total berat 4,36 gram, serta sepaket ganja seberat 1,32 gram.
(aay/pus)