Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang atas kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas pada besok (29/7/2024). Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tamara Tyasmara yang nanti dihadirkan sebagai saksi memohon doa untuk kelancaran sidang esok hari. Hal itu diketahui lewat pesan di media sosialnya.
“Bismillahirrahmanirrahim Insha Allah besok hari senin 29 July 2024 sidang kasua DANTE akan dilaksanakan jam 09.30 pagi, bagi teman-teman yang ingin hadir dan melihat langsung bisa dateng langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur jam 09.30 WIB sidang akan dilaksanakan secara terbuka,” tulis Tamara Tyasmara melalui Instgram Story dilihat detikcom, Minggu (28/7/2024).
Selain dirinya, ibunda Tamara Tyasmara juga ikut dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini.
“Untuk teman-teman semua mohon doanya semoga lancar karena saya dan mama saya akan dipanggil sebagai saksi besok dan akan memberikan kesaksian, mohon doa dan supportnya semua #JusticeforDante,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi dengan pembunuhan berencana hingga membuat anak Tamara Tyasmara meninggal dunia karena tenggelam.
“Dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” isi dakwaan tersebut.
Atas perbuatannya itu, Yudha Arfandi diancam dengan pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam dakwaan sekunder, Yudha Arfandi didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Kemudian dakwaan keduanya, Yudha Arfandi didakwa melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Majelis hakim juga telah menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Yudha Arfandi. Hal itu membuat sidang berlanjut ke pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
(ahs/mau)