Jakarta –
Ammar Zoni menjalani sidang pledoi untuk menyampaikan nota pembelaannya setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus narkoba. Salah satu yang memberatkan tuntutan mantan suami Irish Bella itu adalah ia dituding sebagai pemodal bisnis narkoba.
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan kalau kliennya adalah pecandu narkoba, bukan pengedar.
“Dapat disimpulkan terdakwa tidak memperjualbelikan narkotika, melainkan hanya untuk dikonsumsi diri sendiri,” kata tim kuasa hukum Ammar Zoni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
Selain itu, gugatan cerai serta ditinggal ayah karena sakit kanker membuat Ammar Zoni depresi. Sehingga ia mengkonsumsi narkoba lagi untuk ketiga kalinya.
“Terdakwa mengalami depresi dan sakit secara psikis dengan adanya kejadian yang menimpa terdakwa, mulai dari ayah yang sakit kanker stadium empat sampai meninggal dunia, dan saat keluar dari masa rehabilitasi terdakwa digugat cerai,” tutur tim kuasa hukum.
Lebih lanjut, dua saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim juga memberi kesaksian kalau Ammar Zoni merupakan pecandu narkoba. Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta kakak Aditya Zoni itu untuk kembali direhabilitasi lagi atas kecanduannya.
“Hukuman yang tepat terhadap terdakwa adalah dengan rehabilitasi agar terdakwa dapat lepas dari kecanduan narkotika, bukan hukuman penjara,” pungkasnya.
Saat kuasa hukumnya membacakan pledoi, terlihat Ammar Zoni tak kuasa menahan kesedihannya.
Terlihat, beberapa kali matanya terlihat berkaca-kaca dengan bibir yang bergetar. Ayah dua anak itu juga terlihat beberapa kali mengusap wajahnya dan berusaha tegar untuk tetap mendengar pledoi yang disampaikan kuasa hukumnya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Terakhir, ia diamankan di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12/2023) malam.
Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
(ahs/mau)