Jakarta –
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana, kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penggelapan senilai Rp 6,9 miliar atas laporan mantan istrinya.
Menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam hingga selesai lewat tengah malam, kuasa hukumnya, Irfan Aghasar, menyebut kliennya kelelahan dan tak bisa menemui awak media.
“Mohon maaf Mas Tiko belum bisa menemui teman-teman karena kelelahan,” kata Irfan Aghasar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024) dini hari.
Namun tak lama setelah membeberkan hal tersebut, Tiko Aryawardhana yang memakai kemeja putih berlari menuju mobil jemputannya yang berada di samping Polres Metro Jakarta Selatan.
Tak ada satu patah kata pun yang disampaikan olehnya terkait pemeriksaan tambahan kali ini. Bahkan saking terburu-burunya Tiko Aryawardhana sempat menabrak sesuatu dan menyangkut di pintu keluar ketika hendak menuju mobilnya.
Tiko Aryawardhana cepat-cepat lari usai menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikHOT
|
Dikatakan oleh Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henricus Yossi, Tiko Aryawardhana diperiksa mulai dari sekitar pukul 17.30 WIB. Dia keluar sekitar pukul 00.25 WIB.
Mengenai pemeriksaan tambahan kali ini, Irfan Aghasar menyampaikan kalau bukti-bukti yang dibawanya sudah disampaikan pada penyidik.
“Bukti-bukti yang kita bawa tadi sudah disampaikan ke penyidik untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, untuk mengklarifikasi yang dipersangkakan oleh AW,” terang Irfan Aghasar.
Dengan penyampaian bukti-bukti bantahan soal tudingan penggelapan senilai Rp 6,9 miliar yang dilayangkan oleh mantan istrinya, pihak Tiko Aryawardhana berharap masalah ini segera selesai.
“Memang agak panjang karena jawabannya bersifat pembuktian dengan data-data valid yang kita bawa, satu persatu kita submit, dan sudah ada bukti tanda terima agar ini bisa menjadi clear,” ujar Irfan Aghasar.
Tiko Aryawardhana diduga menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021. Dia disebut menggelapkan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar.
Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko Aryawardhana bersama dengan mantan istrinya, AW. Tiko Aryawardhana diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Tiko Aryawardhana telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Polres Metro Jakarta Selatan pada 17 Juli 2024.
(ahs/Dep)