Jakarta –
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T Marbun menjelaskan perihal sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah. Sidang yang tidak dihadiri Ruben dan Sarwendah kali ini, mendapatkan kendala soal alamat rumah Sarwendah yang ada dicantumkan di dalam gugatan cerai.
Sidang kali ini beragendakan pemanggilan tergugat, Sarwendah. Namun, sidang hanya dihadiri oleh kuasa hukum Ruben Onsu dan Sarwendah kembali absen.
“Jadi persidangan hari ini seyogyanya pemanggilan kedua terhadap tergugat. Namun, berdasarkan kilas panggilan yang diterima oleh pengadilan ternyata alamat yang dicantumkan oleh penggugat sebelumnya tidak ditemukan yang namanya Sarwendah, yang tidak ada Sarwendah,” kata T Marbun ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kawasan Ampera Jakarta Selatan, pada Selasa (16/7/2024).
Kemudian Majelis Hakim meminta pihak Ruben Onsu untuk menyerahkan kembali gugatan dengan alamat baru Sarwendah yang benar. Meski demikian pihak Ruben Onsu tak perlu membuat gugatan baru.
“Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat untuk memanggil, menyerahkan kembali alamat baru kepada majelis hakim untuk pemanggilan ulang (kepada Sarwendah),” jelasnya.
Baik Ruben Onsu dan Sarwendah masih memungkinkan untuk dilakukan mediasi. Namun apabila pihak penggugat, yakni Ruben Onsu, melepaskan haknya makaproses selanjutnya diserahkan ke majelis hakim.
“Ya nanti masih kebijakan majelis, apakah nanti di alamat baru tersebut kalau seandainya masih memungkinkan dipanggil sekali lagi, itu dibolehkan, itu sah-sah aja (mediasi digelar). Atau majelis menganggap tergugatnya melepaskan haknya untuk membela kepentingan itu diserahkan majelis,” ungkapnya.
“Mediasi dilakukan ketika keduanya lengkap dulu, setelah lengkap baru diserahkan perkara ke hakim mediator yang ditunjuk, lalu dipanggillah kedua pihak untuk mediasi supaya gugatan ini atau bisa berdamailah dan mencabut gugatan,” lanjut T Marbun.
Agenda sidang selanjutnya adalah pihak Ruben Onsu harus menyerahkan alamat Sarwendah agar bisa dilakukan kembali pemanggilan. “Iya betul, jadi nanti sidangnya seminggu yang akan datang, sebatas penyerahan alamat baru (Sarwendah) dari kuasa hukumnya (Ruben Onsu). Alamat tersebut barulah kita memanggil kembali pihak tergugat,” tegas T Marbun.
(fbr/pus)