Jakarta –
Tiko Aryawardhana, suami BCL, memberikan bukti tambahan pada penyidik soal kasus dugaan penggelapan Rp 6,9 miliar. Kasus ini bergulir karena ada laporan dari mantan istri Tiko Aryawardhana.
Adanya dugaan penggelapan terjadi saat Tiko Aryawardhana dan mantan istri membuat perusahaan bersama. Tiko Aryawardhana pada masa itu menduduki jabatan sebagai direktur.
Pada saat diperiksa, Tiko Aryawardhana yang statusnya masih terlapor itu, menjawab semua pertanyaan dengan koperatif. Kuasa hukumnya, Irfan Aghasar, menyampaikan adanya beberapa bukti yang menunjukkan soal pisah harta hingga bukti.
“Cukup banyak, karena ini berkaitan dengan bukti sejak 2015, 2016, 17, 18, sampai 19. Dan ada beberapa hal yang kita masukkan dalam sini bawa, Arina atau AW punya utang di bank, proses perkawinan itu ada pisah hartanya, sehingga segala harta segala utang itu terpisah,” kata kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar di Polres Jakarta Selatan, semalam.
Adapun hal yang diungkapkan kuasa hukum soal Tiko Aryawardhana yang masih dibebankan oleh pelapor.
“Namun, Pak Tiko masih dibebani untuk membayar utang-utang Arina. Jadi ini saya ada yang merasa tidak fair, tuduhan-tuduhan penggelapan, tetapi memaksa Pak Tiko untuk membayar kewajiban Arina. Jadi ini yang tidak terbuka dari sisi AW berkaitan hal ini dan kita sampaikan sedetail mungkin pada pihak penyidik,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Tiko Aryawardhana dan kuasa hukum memberikan bukti yang dirasa oleh mereka untuk menyangkal tuduhan yang dilaporkan.
“Kami menjelaskan satu-satu transaksi-transaksi keuangan itu yang membuktikan bahwa audit yang dituduhkan penggelapan itu tidak benar. Itu jadi catatan besar bahwa Rp 6,9 miliar itu setelah kami baca dalam auditnya, itu sangat tidak jelas, sangat abu-abu dan tendensinya subjektif,” ujar kuasa hukum Tiko Aryawardhana.
Tiko Aryawardhana menyerahkan data dari bank soal laporan keuangan, laba, hingga rugi pada tiap bulannya. Tiko disebut sangat profesional menyelesaikan semuanya.
“Nah itu semua menjadi bukti bahwa Mas Tiko ini menyelesaikan permasalahan dengan professional, tidak mau meninggalkan suatu perubahan lagi di kemudian hari. Tapi ini yang tidak dipahami dan dimengerti oleh seorang komisaris dan pemegang saham lainnya,” jelasnya.
“Tapi Mas Tiko masih sudi membayar kredit Arina. Jadi saya rasa hal-hal yang sifatnya kekeluargaan tempo hari yang sekarang dibawa ke ranah bisnis, harusnya dulu kalau mau normalnya, sesuai dengan aturan-aturan bisnis. Sekarang sudah cerai seperti ini mau menuntut dengan cara-cara aturan hukum,” tukas Irfan Aghasar.
Simak Video ‘Tiko Bawa Bukti Dana Perusahaan’:
[Gambas:Video 20detik]
(pus/mau)