Jakarta –
Vadel Badjideh, kembali menghadapi masalah hukum karena laporan Nikita Mirzani. Vadel dua tahun belakangan sudah dua kali terjerat kasus hukum, yakni pengeroyokan dan penganiayaan.
Pada Oktober 2023, Vadel Badjideh bersama dengan dua kakaknya, Bintang dan Martin menjadi tersangka kasus pengeroyokan. Mereka dilaporkan karena mengeroyok seorang anggota TNI.
Ketiganya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal tersebut berbunyi, Pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP.
Duduk perkara pengeroyokan anggota TNI ini, bermula saat tersangka Martin berpapasan dengan korban di jalan. Keduanya terlibat adu mulut hingga kemudian Martin memanggil Vadel dan Bintang.
Pasi Intel Kodim Jaksel Mayor Inf. Ari Tonang menjelaskan saat itu korban tidak memakai seragam TNI. Korban menegur Vadel dan kawan-kawan agar tidak ugal-ugalan di jalan.
Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya seorang TNI. Tetapi, para pelaku tidak peduli dan tetap mengeroyok korban.
Setelah 13 hari ditahan di Polres Jakarta Selatan, Vadel Badjideh dan dua kakaknya bebas karena kasus berakhir damai. Kasus pengeroyokan itu selesai dengan dilakukan restorative justice.
Kasus Kedua
Ternyata, pada Februari 2024, Vadel Badjideh juga dilaporkan oleh seseorang dengan tuduhan penganiayaan. Kali ini, hanya Vadel Badjideh yang dipolisikan.
Orang tersebut melaporkan cowok berusia 19 tahun itu ke Polsek Pesanggrahan. Kapolsek Pesanggrahan AKP Kresna Ajie Perkasa memberikan penjelasan perihal laporan tersebut.
“Jadi dari pelapor itu… sebenarnya laporan itu dari bulan Februari. Naik ke tahap penyidikan. Si V ini kita panggil untuk klarifikasi karena kan itu masuknya penganiayaan ringan, pasalnya 352 waktu itu,” jelas AKP Kresna Ajie Perkasa melalui sambungan telepon dengan detikcom, Jumat (27/9/2024).
Namun, Vadel baru bisa menghadiri pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan pada Agustus 2024. Alasan dancer yang tergabung dalam grup VLADD itu karena sedang berada di luar kota dan sedang bolak-balik ke Malaysia.
Saat diperiksa, Vadel Badjideh yang berstatus saksi terlapor meminta polisi untuk mediasi lewat restorative justice. Akhirnya penyidik mempertemukan Vadel Badjideh dengan korban pada 17 September 2024.
Dalam kasus ini, Vadel Badjideh tak ditahan karena kasusnya masuk dalam tindak penganiayaan ringan.
“Si V ini nggak ditahan karena ancaman hukumannya hanya 3 bulan. Statusnya masih sebagai saksi terlapor,” ungkapnya.
“Setelah mediasi, RJ (restorative justice), jadi pelapor ini kesepakatannya mau cabut laporan. Pelapor sudah cabut laporan. Damai,” tegas AKP Kresna Ajie Perkasa.
Vadel Badjideh dilaporkan setelah memukul korban yang datang ke rumahnya untuk bertemu orang tua kekasih anak Nikita Mirzani itu. Saat itu Vadel memukul dengan tangan kosong pada bagian leher korban. Berdasarkan visum terdapat memar pada leher korban.
(pus/wes)